2. BISA membuka peluang friendchise kepada masyarakat umum sebagai pemilik sekaligus penyelenggara cabang BISA.
3. Untuk bergabung, calon pemilik cabang harus ikut pelatihan. Saat pelatihan boleh sekaligus mengajak calon pengajarnya.Pelatihan terdiri dari beberapa tahap sesuai program yang diinginkan.
4. Besarnya SPP disesuaikan dengan standard yang ditentukan oleh BISA. SPP untuk pemasukan cabang BISA,
5. Ada iuran sebesar Rp.1.200.000 per tahun. Bagi Unit yang tidak memperpanjang lisensi maka dinyatakan menghentikan kemitraan. BISA Pusat akan memberikan hak areanya kepada orang lain.
6. Cabang berkedudukan di tingkat desa atau kelurahan. Tiap desa atau kelurahan dibatasi hanya ada 4 cabang.
7. Pemilik cabang BISA yang merasa khawatir merugi bila ada yang mendirikan Cabang BISA di desa/kelurahan yang berbatasan dengannya maka boleh mengajukan blokir area terhadap desa/kelurahan tersebut dengan biaya Rp.1.200.000
8. Bila akan mendirikan di desa/kelurahan yang sudah ada cabag BISA atau sudah terblokir maka harus mendapatkan ijin tertulis dari Cabag BISA yang sudah ada dan dari Cabang pemblokirnya.
9. Tahap awal disebut dengan Cabang Rintisan. Saat sudah berjalan 2 bulan dan telah memiliki 5 murid maka berhak mengajukan menjadi cabang Resmi.
10. Cabang Resmi sudah berhak :
- Menambah cabang lagi seijin BISA Pusat
- Melatih sendiri guru asistennya
- Mengikuti pelatihan belajar Mathematic for Kids, EFK English for Kids, TFQ Tahfidz for Kids, Psikotes, Peningkatan IQ, Persiapan masuk SDIT dll.
www,bimbelsahabatanak.com
WA 081247884588